Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Nyatakan Terima Vonis 2 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir

- 22 April 2021, 05:23 WIB
Pemilik dan Direktur PT. DPPP Suharjito.
Pemilik dan Direktur PT. DPPP Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

PORTAL JOGJA – Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito menyatakan menerima atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subside 3  bulan kurungan. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

Dilansir dari Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Albertus Usada menyatakan, Suharjito terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

“Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim Albertus Usada seperti ditulis Antara.

Baca Juga: Fakta Unik Kebiasaan Presiden Jokowi, Minum Jamu Temulawak dan Ternyata Punya Waktu Tidur Sama Seperti SBY

Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih bening Lobster senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS dan Rp706.001.440.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Suparman Nyompa, dan Ali Mukhtarom menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Pemudik Lokal di Kota Surakarta Wajib Miliki SIKM, Jika Tidak Maka Wajib Jalani Karantina

Sementara hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan, terdakwa juga memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan. Selain itu terdakwa menjadi tumpuan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.

Hal lain  yang meringankan menurut majelis hakim adalah kedermawanan terdakwa pada karyawan, berupa mengumrohkan 10 karyawan yang beragama Islam per tahun dan bagi karyawan non muslim diberi kesempatan berziarah ke tanah suci.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x