Pemudik Lokal di Kota Surakarta Wajib Miliki SIKM, Jika Tidak Maka Wajib Jalani Karantina

- 20 April 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi mudik lokal
Ilustrasi mudik lokal /Pixabay.com/pixel2013/

"Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," kata Ahyani seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai tanggal 1-17 Mei 2021 kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x