Mulai 12 April Hari Ini Aplikasi Sinar Untuk Pembuatan SIM Bisa Diakses, Ini Petunjuknya

- 12 April 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

PORTAL JOGJA – Mulai Senin 12 April 2021 hari ini, layanan pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presesisi) sudah bisa diakses masyarakat.

Dengan aplikasi Sinar, pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C cukup menggunakan smartphone dan tidak perlu lagi mengantre di repot datang ke Satuan Penyelenggara SIM (Satpas).  

Dilansir dari Antara, ujian teori sebagai syarat mendapatkan SIM juga bisa dilakukan secara online dan transparan melalui aplikasi Sinar tersebut. Selain pengujian teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Gempa Malang Akibatkan 8 Orang Meninggal Dunia dan Ribuan Bangunan Rusak

Baca Juga: Contoh Ucapan Sambut Ramadhan 1442 Hijriyah yang Cocok Dijadikan Status di Sosmed untuk Keluarga dan Sahabat

Berikut ini petunjuk untuk menggunakan aplikasi Sinar :

  1. Pemohon terlebih dulu mengunduh (download) aplikasi Sinar
  2. Melakukan verifikasi nomor handphone
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Terorisme! Nuklir Natanz Iran Disabotase. Media Israel Sebut Agen Mossad Terlibat

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Serangan Islamofobia Terhadap Muslim Perancis Terjadi di Masjid Rennes

Meski dapat mengakses secara online, namun bagi pemohon pembuatan SIM baru tetap harus datang ke Satpas guna mengikuti ujian praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM setelah melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Sementara untuk pembayaran juga dilakukan secara cashless. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.*** 

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x