"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antara.
Pelarangan mudik tersebut dilakukan agar Program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.
Baca Juga: Tiga Orang Tewas Setelah Minum Tiga Liter Cairan Pembersih Tangan
Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Pelarangan mudik ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa libur panjang memberikan kontribusi terhadap angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang relatif tinggi.***