TNI AU Buka Penerimaan Calon Bintara Gelombang I Hingga 28 Februari, Ini Syaratnya

- 29 Januari 2021, 20:18 WIB
Museum TNI AU Dirgantara Mandala Yogyakarta di Lanud Adisutjipto
Museum TNI AU Dirgantara Mandala Yogyakarta di Lanud Adisutjipto /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/Portaljogja.com

3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin)

4. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai)

5. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harusmendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bilalulus dan diterima masuk pendidikan pertama

6. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermeterai)

7. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili

8. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk

9. Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian

10. Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18 – 19, maka untuk persyaratan Fotokopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: diajurit.tni-au.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah