Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ini Barang Buktinya

- 1 Januari 2021, 18:20 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya
Bareskrim Tangkap Pelaku Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya /humas.polri.go.id

PORTAL JOGJA - Pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Pelaku ditangkap pada hari Kamis 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB di rumahnya di Cianjur Jawa Barat.

Pelaku berinisial MDF umur 16 tahun siswa kelas 3 SMP. Pelaku sudah mahir menggunakan media sosial seperti YouTube. Pelaku punya nama samaran Faiz Rahman Simalungun.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan MDF nama aslinya, umur 16 tahun. Namun di dunia maya menggunakan nama samaran Faiz Rahman Simalungun.

Baca Juga: Awal Tahun, Kasus Baru Covid-19 Hari Ini 8.072. Total Menjadi 751.270

Baca Juga: Pevita Pearce Sembuh dari Covid-19 : Akhir Bahagia di tahun 2020

"Seperti marga di Sumatera Utara, ternyata orang Cianjur," kata Argo.

Argo mengatakan saat ini MDF sudah dibawa Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti juga sudah diamankan polisi.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan ada barang bukti diantaranya ada HP, simcard, perangkat PC dan akte kelahiran atas nama MDF. Satu buah kartu keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa MDF itu anak orangtuanya.

"Saat ini MJ ada di Sabah sudah diperiksa Polisi Diraja Malaysia, MDF di Bareskrim Polri," katanya.

Baca Juga: Giring Isolasi Mandiri Karena Covid-19, Hanya Bisa Melihat Anak-Anaknya Rayakan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x