PORTAL JOGJA - Pendaftaran program pemulihan ekonomi nasional yakni Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah remis ditutup pada akhir November 2020 lalu.
Diketahui dalam waktu dekat para pendaftar akan segera mengetahui hasil seleksi lolos sebagai penerima BPUM atau tidak.
Adapun untuk melihat dan memeriksa apakah diri anda masuk dalam data penerima bantuan, pendaftar bisa mengecek melalui link Eform BRI via https://eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Quick Count Pilkada : Pasangan Gibran-Teguh Unggul Telak Atas BaJo , Jumlah Suara Mencapai 166.199
Baca Juga: Artis Sinetron Sahrul Gunawan Unggul Sementara di Pilkada Kabupaten Bandung
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi pada E-form BRI tersebut.
Apabila muncul keterangan error, maka anda dalam melakukan refresh pada halaman situs dan mengulang kembali pengisian NIK dan kode verifikasi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kasus Covid-19 DIY Hari Ini Bertambah 198, 218 Sembuh. Terbanyak Kabupaten Sleman