Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap Bersama Istri dan Staf KKP, Berikut Kronologinya

- 26 November 2020, 07:15 WIB
FOTO ilustrasi bibit pohon cabai rawit.*
FOTO ilustrasi bibit pohon cabai rawit.* /PIXABAY/

PORTAL JOGJA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap bersama 16 orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Berikut penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kronologi tangkap tangan terhadap politisi Gerindra itu.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020 mengatakan,"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada Rabu sekitar jam 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi"

Baca Juga: Maradona Meninggal, Bintang Sepak Bola Dunia Mengucapkan Belasungkawa di Media Sosial Twitter

Ke-17 orang itu, yakni Edhy Prabowo (EP), Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Dirjen Tangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zaini (ZN), ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan Yudha (YD), Protokoler KKP Yeni (YN), Humas KKP Desri (DES), Dirjen Budi Daya KKP Selamet (SMT), Direktur PT DPP Suharjito (SJT), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), pengendali PT PLI Dipo (DP).

Selanjutnya, pengendali PT ACK Deden Deni (DD), Nety (NT) istri dari Siswadi, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Chusni Mubarok (CM), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Syaihul Anam (SA), dan staf PT
Gardatama Security Mulyanto (MY).

Menurut Nawawi, KPK sebelumnya menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Daftar Harga Emas UBS Pegadaian Hari Ini Kamis 26 November 2020 - Antam, Batik, Retro dan UBS

21-23 November 2020 :

KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

24 November 2020 :

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x