Jokowi Meminta Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Dikurangi, Ada Libur 11 Hari Tanpa Jeda

- 25 November 2020, 06:10 WIB
Presiden RI Joko Widodo. Foto IG @jokowi/portalsurabaya
Presiden RI Joko Widodo. Foto IG @jokowi/portalsurabaya /Argo

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar libur panjang akhir tahun 2020 dikurangi. Alasannya libur dan cuti bersama terlalu panjang yakni ada 11 hari libur tanpa jeda.

Permintaan Presiden Joko Widodo itu melalui Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan jika presiden meminta pengurangan libur dan cuti bersama akhir tahun. Apabila melihat pada aturan terakhir, libur panjang akhir tahun 2020 sekitar 11 hari.

Baca Juga: Lowongan Kerja : BPR Jateng Butuhkan Beberapa Formasi Ini. Paling Lambat 30 November

"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Idulfitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir Effendy seusai Rapat Terbatas (ratas) dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 November 2020.

Muhadjir mengatakan aturan terakhir soal libur akhir tahun termuat dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Baca Juga: Update Covid 19 DI Yogyakarta Tambah 84 Kasus Baru, Angka Kasus Sembuh Hampir Capai Angka 4 Ribu

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020 lalu.

"Total ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari" katanya.

Jokowi meminta agar segera dilakukan rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Jogja (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x