TNI AU Buka Penerimaan Calon Bintara Gelombang I Hingga 28 Februari, Ini Syaratnya

29 Januari 2021, 20:18 WIB
Museum TNI AU Dirgantara Mandala Yogyakarta di Lanud Adisutjipto /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/Portaljogja.com

PORTAL JOGJA - Tentara Nasional Indonesia tengah membuka kesempatan bagi para pemuda-pemudi terbaik yang ada di Indonesia untuk bergabung menjadi pasukan Bintara pria dan wanita Angkatan Udara (AU) melalui pendaftaran yang dibuka tahun ini.

Diketahui pendaftaran Bintara PK dilakukan secara online mulai dari 1 Januari sampai 28 Februari 2021. Dalam proses ini semua peserta tidak dipungut biaya alias gratis.

Dikutip Portal Jogja dari laman resmi diajurit.tni-au.mil.id Jumat 29 Januari 2021, berikut ini adalah persyaratan umum, persyaratan khusus, persyaratan tambahan, lokasi pendaftaran, dan tata cara pendaftarannya.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945

4. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan

5. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan Khusus

1. Untuk Bintara PK pria berijazah SMA/MA IPA, SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa (kecuali Teknik Perkapalan, Teknologi Tekstil, Teknik Grafika, Geologi Pertambangan, Instrumentasi Industri, Teknik Kimia, Pelayaran), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (kecuali Perawatan Sosial), Seni Musik, Bidang Bisnis dan Manajemen (kecuali Keahlian Tata Niaga) dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli sertafotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK

2. Untuk Bintara PK wanita diprioritaskan berpenampilan menarik berijazah SMA/MA IPA/IPS, SMK Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (Khusus Farmasi dan Farmasi Industri), Seni Musik dan Akuntansi Administrasi Perkantoran dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK

3. Tinggi badan sekurang-kurangnya bagi Bintara PK pria 163 cm dan bagi calon Bintara PK wanita 157 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku

4. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermeterai)

5. Untuk SLTA/SMA/MA lulusan tahun 2020 tidak melampirkan SKHUN

Persyaratan Tambahan

1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir

3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin)

4. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai)

5. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harusmendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bilalulus dan diterima masuk pendidikan pertama

6. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermeterai)

7. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili

8. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk

9. Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian

10. Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18 – 19, maka untuk persyaratan Fotokopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: diajurit.tni-au.mil.id

Tags

Terkini

Terpopuler