Sandiaga Uno Dukung Tindakan Tegas Turis Asing yang Langgar Aturan

- 15 Maret 2023, 05:27 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno /Kemenparekraf

PORTALJOGJA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung penindakan tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata.

Dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (13/3) Menparekraf Sandiaga menanggapi larangan wisatawan mancanegara menggunakan sepeda motor yang dikemukakan oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Wabup Sleman Dorong Peningkatan Kualitas Komoditas Salak Pondoh

Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisatawan mancanegara yang tidak mahir mengendarai sepeda motor.

“Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas,” kata Sandiaga seperti dilansir Kemenparekraf.

Meski demikian, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. "Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" katanya.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," kata Tjok Bagus.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x