PORTAL JOGJA - Artis Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan tersangka tersebut setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpanseperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Mahasiswi IPB Hanyut ke Dalam Drainase Saat Hujan Deras, Pencarian Terus Dilakukan
Baca Juga: Polisi Sebut Korban Meninggal Akibat Tragedi Kanjuruhan Menjadi 132 Orang
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.***