Diduga Terima Kucuran Dana Investasi Bodong Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan

- 19 April 2022, 11:57 WIB
 Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan Bareskrim Polri usai jalani pemeriksaan.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan Bareskrim Polri usai jalani pemeriksaan. /Instagram.com/@vanessakhong

PORTAL JOGJA – Setelah sempat mangkir dari panggilan pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, tunangan tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong, akhirnya menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan.

Tak sendirian, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga ditahan usai pemeriksaan. Keduanya diduga ikut menerima kucuran dana investasi bodong Binomo yang dilakukan Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Dilansir dari PMJ News, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, Vanessa dan Rudiyanto menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 hingga pukul 23.00WIB. Pihak penyidik kemudian menahan keduanya di Rutan Bareskim Polri.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Tayang di Bioskop 30 April 2022 di Bioskop, Jadi Hiburan Saat Lebaran Idul Fitri

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Iya keduanya selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu Hermawan.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sementara calon mertua Indra Kenz, Rudyanto Pei juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Whisnu Hermawan menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus ini.

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 April 2022, Sinopsis Malam Ini, Andin Tak Henti Doakan Al, Amar Mulai Beraksi

"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu seperti dikutip dari PMJ News.

Selain terancam pidana penjara selama 5 tahun, kedua tersangka juga dikenai denda Rp1 miliar dalam kasus Binomo tersebut.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah