Pengeroyokan Terekam CCTV, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 13 April 2022, 12:07 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam 5 tahun penjara.
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam 5 tahun penjara. /Tangkapan layar Instagram/@ricovalt/

PORTAL JOGJA – Pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang laki-laki bernama Nuralamsyah terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir dari PMJ News, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya Rabu 13 April 2022 hari ini mengatakan, kejadian pengeroyokan tersebut terekam CCTV tersebut.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Komedian Pengisi Suara Beo Iago di Film Aladdin Meninggal Dunia, Keluarga Ajak Tertawa untuk Menghormatinya

Budhi Herdi mengungkapkan, pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di sebuah kafe yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menyatakan, tindakan pengeroyokan itu dipicu oleh salah satu perempuan yang mendatangi meja korban.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," kata Budhi Herdi.

Melihat kejadian itu, kedua tersangka menurut Kapolres lantas mendatangi meja korban hingga melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

Baca Juga: Informasi Harga Emas Pegadaian, 13 April 2022: Antam dan UBS di Atas Sejuta Semuanya

Meski kejadian itu terekan CCTV, namun korban belum segera melaporkan polisi. Kendati begitu, korban tetap meminta visum.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah