PORTAL JOGJA – Penyanyi Bandung Rinada hari Rabu 17 Februari 2021 kemarin diamankan aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari PikiranRakyat.com, Kapolrestabes Bandung menyatakan, mantan istri Andika eks The Titan tersebut positif menggunakan sabu-sabu atau metapethamine.
"Kita amankan seorang publik figur, berinisial RS. Dia terkonfirmasi positif mengkonsumsi metamphetamine, atau sabu-sabu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Rinada ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Bandung.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di India Menurun Drastis, Para Ahli Kebingungan
Penangkapan penyanyi yang pernah membuat heboh lantaran kasus video syur dengan seragam ASN ini menurut Kapolrestabes Bandung merupakan pengembangan dari kasus yang telah ditangani Polrestabes Bandung sebelumnya.
Ulung menjelaskan, sebelum menangkap Rinada, polisi telah lebih dahulu menangkap 5 orang berinisial JH, D, UC, YM, dan DM dengan barang bukti berupa 87,5 gram sabu-sabu, 23 butir ekstasi 23, dan 8,2 gram tembakau sintetis. Diduga klomplotan tersebut adalah pemasok sabu-sabu untuk Rinada.
Kepada penyidik Rinada mengaku baru pertama kali mencoba narkotika sabu-sabu itu atas suruhan temannya. "Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," kata Rinada seperti ditulis PikiranRakyat.com dalam artikel Dulu Video Syur Seragam ASN Sekarang Narkoba, Rinada Kembali Berurusan dengan Polisi
Baca Juga: Sempat Dicekal Israel, Akhirnya Vaksin Covid-19 Masuk Gaza Palestina
Akibat perbuatannya tersebut Rinada dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI tahun 2009 dengan ancaman hukman 9 tahun penjara.
Sementara 5 orang yang diduga pemasok barang haram itu, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. *** (Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud)