Gisella Anastasia Jadi Tersangka, Polisi Jerat Gisel Dengan UU Pornografi

- 29 Desember 2020, 14:19 WIB
Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.
Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PORTAL JOGJA - Kelanjutan kasus video asusila yang menyeret nama Artis Gisella Anastasia atau sering dipanggil Gisel akhirnya memuncak.

Gisel yang merupakan mantan istri Gading, ditetapkan sebagai tersangka kasus video Syur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Sebagaimana diberitakan Cerdik Indonesia pada artikel "Video Syur, Membuat Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus UU Pornografi", Pada kasus kali ini naiknya status Gisel dari saksi menjadi tersangka kasus video asusila lantaran Gisel dijerat dengan UU Pornografi.

Baca Juga: Mensos Tri Risma Harini : 1 Januari Kami Tidak Libur. Pastikan Banso Mulai Disalurkan Januari

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Sebagai informasi, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur.

Pada dua pemeriksaan awal, Gisel masih berstatus sebagai saksi.

Disisi lain, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: cerdik indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x