SOP New Normal bagi Warga Pemprov DIY Diberlakukan Selasa Depan

- 5 Juni 2020, 18:10 WIB
Nantinya semua layanan di pemerintahan harus mengikuti SOP New Normal.
Nantinya semua layanan di pemerintahan harus mengikuti SOP New Normal. /(azam sauki adham)

PORTALJOGJA.COM -  Standard Operational Procedure (SOP) New Normal segera diberlakukan di DIY. Dijadwalkan Rancangan Peraturan Gubernur sudah rampung pada Senin (8/6/2020).

Pada hari Selasa (9/6/2020), draf Rapergub diserahkan kepada gubernur untuk ditandatangani. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan,  kesiapan kesehatan dan keamanan masyarakat menjadi perhatian pemprov DIY.

“Perumusan SOP new normal  mengacu Kepmendagri, KepmenPANRB dan Kepmenkes,” terang Baskara Aji.

Baca Juga: Ada Warga Mulai Tak Gunakan Masker saat Berada di Luar Rumah

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyusun SOP sesuai bidang masing-masing. SOP tersebut dikompilasi. Lalu dikongkretkan dalam Rapergub.

New Normal bidang perekonomian, misalnya. Realisasinya mengikuti SOP kepegawaian dari BKD. Lalu, SOP komunikasi OPD dengan masyarakat.

Yakni, berbagai pelayanan masyarakat yang dilakukan di OPD bidang perekonomian. Sedangkan SOP ketiga mengatur kegiatan perekonomian masyarakat.

SOP akan menjadi acuan seluruh kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov DIY, maupun masyarakat.

Rencananya, SOP New Normal akan dilaksanakan Selasa, 9 Juni usai ditandatangani Gubernur Sultan HB X.

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x