PORTALJOGJA.COM - Standard Operational Procedure (SOP) New Normal segera diberlakukan di DIY. Dijadwalkan Rancangan Peraturan Gubernur sudah rampung pada Senin (8/6/2020).
Pada hari Selasa (9/6/2020), draf Rapergub diserahkan kepada gubernur untuk ditandatangani. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kesiapan kesehatan dan keamanan masyarakat menjadi perhatian pemprov DIY.
“Perumusan SOP new normal mengacu Kepmendagri, KepmenPANRB dan Kepmenkes,” terang Baskara Aji.
Baca Juga: Ada Warga Mulai Tak Gunakan Masker saat Berada di Luar Rumah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyusun SOP sesuai bidang masing-masing. SOP tersebut dikompilasi. Lalu dikongkretkan dalam Rapergub.
New Normal bidang perekonomian, misalnya. Realisasinya mengikuti SOP kepegawaian dari BKD. Lalu, SOP komunikasi OPD dengan masyarakat.
Yakni, berbagai pelayanan masyarakat yang dilakukan di OPD bidang perekonomian. Sedangkan SOP ketiga mengatur kegiatan perekonomian masyarakat.
SOP akan menjadi acuan seluruh kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov DIY, maupun masyarakat.
Rencananya, SOP New Normal akan dilaksanakan Selasa, 9 Juni usai ditandatangani Gubernur Sultan HB X.