Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diwaspadai

- 18 Juni 2021, 05:19 WIB
Informasi pinjaman online ilegal
Informasi pinjaman online ilegal /Bagus Kurniawan/Instagram@icjrid

PORTAL JOGJA - Pinjaman online akhir-akhir ini begitu fenomenal . Banyak bertebaran aplikasi-aplikasi yang menawarkan berbagai kemudahan dan manfaat.

Pengalaman kredit terhadap orang yang belum pernah mendapatkan pinjaman salah satunya. Selain itu, pendaftaran yang berbentuk digital serba mudah serta cepat

Pendaftarannya bisa dilakukan sambil leyeh-leyeh di rumah tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.

Bentuk pinjaman online tidak terkesan ribet dalam urusan layanan keuangan. Kemudian dapat dicairkan dengan cepat dalam bentuk applikasi pinjaman online.

Baca Juga: BI dan OJK Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Aplikasi ini dapat di unduh melalui google play store atau Apple store. Kemudian prosesnya yang cepat.

Hal ini tentu membuat masyarakat ingin segera melakukan pinjaman uang sesuai kebutuhan.

Namun terkadang pengguna pinjaman online kurang memahami, apakah pinjaman online ilegal atau tidak. Kini pinjaman online sedang menjamur.

Anda dituntut hati-hati dalam menyikapi dan memilih perusahaan pinjaman online agar terhindar dari penipuan.

Tidak semua pinjaman online yang tumbuh berkembang di masyarakat tersebut, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x